Setelah kemaren kami membahas mengenai apa itu bisnis kecil yuk sekarang kita mulai membahas Bisnis atau Usaha Menengah , usaha kecil dan menengah memiliki persamaan diantaranya adalah managernya adalah pemilik usaha, namun pada usaha menengah mamiliki management lebih teratur, bukan cabang dan juga bukanlah perusahaan ,dan dikelola secara bebas biasa di singkat dengan sebutan UKM yaitu usaha kecil menengah. Silahkan baca artikel mengenai bisnis kecil karena bisnis kecil dan menengah memang hampir sama.
Menurut Presiden RI no. 10 tahun 1998 bisnis atau usaha menengah adalah usaha yang produktif memiliki kekayaan bersih tanpa tanah dan bangunan lebih besar dari > 200.0000.0000,00 sampai dengan paling banyak 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyard) dapat menerima kredit dari bank antara 500.000.000,00 sampai dengan 5.000.000.000,00 (Lima Milyard) dengan ciri ciri sebagai berikut ;
Jumlah ketenagakerjaan usaha menengah atau bisnis menengah yaitu berkisar 20 sampai 90 orang menurut tolak ukur Badan Pusat Statistik (BPS)Menurut Presiden RI no. 10 tahun 1998 bisnis atau usaha menengah adalah usaha yang produktif memiliki kekayaan bersih tanpa tanah dan bangunan lebih besar dari > 200.0000.0000,00 sampai dengan paling banyak 10.000.000.000,00 (Sepuluh Milyard) dapat menerima kredit dari bank antara 500.000.000,00 sampai dengan 5.000.000.000,00 (Lima Milyard) dengan ciri ciri sebagai berikut ;
- Memiliki management yang lebih teratur antara produksi, pemasaran dan keuangan
- Menggunakan sistem Akutansi dalam mengatur keuangan dengan baik.
- Legal (memiliki surat izin tertulis)
- Memiliki ketenagakerjaan terlatih dan terdidik
- Sudah Akses ke sumber seumber pendanaan perbankan
Kebanyakan dari sektor usaha menengah menggarap komoditi sebagai berikut, yaitu:
- Pertanian,Peternakan,Perkebunan,Perhutanan skala menengah
- Usaha perdaganan glosir international (expor & Impor)
- Usaha industri makanan dan minuman, elektonika dll.
- Usaha pertambangan
- Usaha jasa Expedisi muatan kapal dan laut, jasa transportasi seperti bus

0 comments:
Post a Comment